Sebelum tahun 2013, Nagari Sungai Sariak memiliki luas daerah 2.796 Ha yang terdiri dari 7 (tujuh) Korong yaitu:
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (Empat Puluh Tiga) Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, empat (4) dari Korong di atas resmi menjadi nagari sendiri, yaitu:
Dengan begitu, jumlah korong yang ada di Nagari Sungai Sariak tinggal tiga (3) yaitu
Pada perkembangan selanjutnya, Korong Sungai Ibur dipecah menjadi dua (2) korong yaitu Sungai Ibur I dan Sungai Ibur II. Sehingga, jumlah Korong di Nagari Sungai Sariak menjadi empat (4).
Bersamaan dengan itu, luas daerah Nagari Sungai Sariak pun berkurang terhitung sejak tahun 2013 menjadi 1.037 Ha. Nagari Sungai Sariak pada saat ini dipimpin oleh Wali Nagari ZAIFUL YUDI.